MAKMUR JAYA

INFORMASI BUMG
Nama BUMG : MAKMUR JAYA
Tanggal Pendirian : 2017-01-02
Qanun Gampong : SK Kepala Desa Meunasah Tengah Nomor: 6/2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa "MAKMUR JAYA"
Dasar Hukum : Dasar hukum PP ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020.
Status Berbadan Hukum : Sudah Berbadan Hukum
SK Kemenkumham : Dasar Hukum dan SK BUMDes: 1. Pendirian BUMDes diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes (pengganti PP 43/2014 dan PP 60/2014) Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pendaftaran, Pengelolaan, dan Pembubaran BUM Desa 2. SK Pendirian BUMDes: Dikeluarkan oleh Kepala Desa Berdasarkan hasil Musyawarah Desa yang menetapkan pendirian BUMDes SK tersebut berisi: Nama BUMDes Jenis usaha yang dijalankan Struktur organisasi dan pengurus Modal awal (bisa berasal dari dana desa, penyertaan masyarakat, dll.) Tujuan pendirian 3. Setelah SK diterbitkan, BUMDes wajib didaftarkan ke Kementerian Desa melalui sistem online (SIDesa atau Kemendesa), agar mendapatkan status badan hukum resmi. SK Kepala Desa Meunasah Tengah Nomor: 6/2014 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa "MAKMUR JAYA"
Jenis : BUMG Bersama
Kategori :
Potensi Usaha : Potensi Usaha Tabung Gas LPG (Elpiji): 1. Kebutuhan Rumah Tangga yang Tinggi Hampir semua rumah tangga saat ini menggunakan LPG sebagai sumber energi utama untuk memasak. Di desa, transisi dari kayu bakar ke LPG semakin meningkat karena kemudahan dan efisiensinya. Ini menjadikan LPG sebagai kebutuhan pokok, artinya permintaan stabil dan terus menerus. 2. Minim Persaingan di Desa Di banyak desa, penjualan LPG masih dilakukan oleh warung-warung kecil atau pengecer tanpa sistem distribusi yang baik. BUMDes bisa menjadi distributor resmi atau sub-agen, yang lebih terpercaya dan memiliki jaringan tetap. 3. Peluang Menjadi Sub-Agen Resmi Pertamina Jika dikelola profesional, BUMDes bisa bekerja sama dengan agen LPG resmi dan menjadi sub-agen. Hal ini bisa menjamin stok yang stabil dan harga yang wajar bagi masyarakat desa. 4. Margin Keuntungan yang Jelas Meskipun margin per tabung tidak besar (biasanya Rp1.000–Rp2.000/tabung untuk LPG subsidi), jika volume penjualan besar, keuntungan juga besar. Potensi bertambah dengan menjual aksesoris pendukung seperti: Regulator Selang gas Kompor Jasa antar gas ke rumah (delivery) 5. Dukungan Pemerintah dan Legalitas BUMDes Pemerintah desa bisa memberi dukungan penuh melalui dana desa atau penyertaan modal awal. Karena BUMDes punya status legal yang kuat, lebih mudah dalam pengurusan izin, kerja sama dengan pihak luar, dan mendapat akses ke program bantuan pemerintah. 6. Peluang Diversifikasi Usaha Setelah usaha elpiji berjalan, bisa dikembangkan menjadi layanan tambahan: Servis kompor gas Penjualan air galon Pembayaran tagihan (loket PPOB) Paket sembako Pelatihan keamanan LPG bagi warga (CSR BUMDes) 7. Meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) Keuntungan bersih usaha ini bisa masuk ke kas desa untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya. Kesimpulan: Usaha tabung gas LPG di desa sangat potensial karena menyasar kebutuhan pokok masyarakat, minim pesaing kuat, dan bisa dikembangkan dengan modal relatif terjangkau. BUMDes punya posisi ideal untuk mengelola usaha ini secara legal, profesional, dan bermanfaat langsung bagi warga.
Visi : Menjadi penyedia layanan energi gas yang terpercaya, terjangkau, dan berkelanjutan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa
Misi : Misi Usaha Tabung Gas BUMDesa

1. Menyediakan pasokan tabung gas LPG yang aman, terjamin, dan tepat waktu bagi seluruh warga desa.
2. Mendukung kemandirian ekonomi desa dengan membuka lapangan kerja dan memberdayakan masyarakat melalui usaha distribusi gas.
3. Menjalin kerja sama dengan agen dan distributor resmi untuk memastikan ketersediaan gas secara berkelanjutan dan legal.
4. Memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan dengan sistem pelayanan yang ramah, transparan, dan profesional.
5. Meningkatkan pendapatan asli desa (PAD) melalui pengelolaan usaha yang efisien, akuntabel, dan berbasis kebutuhan masyarakat.
6. Mengedukasi masyarakat tentang penggunaan gas yang aman dan efisien untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Alamat : Dusun Meusapat



MODAL ASET

No. Tanggal Jenis Nominal Keterangan
Tidak ada data


STRUKTUR ORGANISASI

No. Foto Informasi Pejabat Jabatan
Tidak ada data


DOKUMEN

No. Nama Tahun Kategori Dokumen File
Tidak ada data


JENIS USAHA

No. Jenis Usaha Keterangan Usaha
Foto Usaha
Tidak ada data


Meunasah Tengah

Alamat
Jl. Keuchik Maklom Meunasah Tengah Lembah Sabil Kabupaten Aceh Barat Daya Aceh 23762
Phone
085359105082
Email
[email protected]
Website
meunasahtengah.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

19.542